Beranda Berita UU TPKS Disahkan, Mbak Mitha: Perempuan dan Anak Semakin Terlindungi

UU TPKS Disahkan, Mbak Mitha: Perempuan dan Anak Semakin Terlindungi

195
0

Kabupaten Brebes – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022) lalu.

Pengesahan ini menerima respons baik dari masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak. Diketahui, RUU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.

Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Paramitha Widya Kusuma mengatakan, pengesahan UU TPKS ini menjadi jawaban bagi kaum perempuan atas persoalan kekerasan seksual yang selama ini masih banyak terjadi.

“Alhamdulillah DPR akhirnya mensahkan UU TPKS. Saya memang sangat menantikan hal ini, kami beruntung Ketua DPR kita periode ini ibu Puan Maharani memprioritaskan pengesahan UU TPKS. Karena UU ini memang sudah diinisiasikan sejak 10 tahun lalu tapi baru periode ini berhasil disahkan,” kata Mbak Mitha panggilan akrab Hj. Paramitha Widya Kusuma, Jumat (15/4/2022).

Sebagai kaum perempuan, kata dia, pihaknya berharap UU TPKS ini bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perempuan dan anak.

“Artinya dengan UU TPKS ini mereka (perempuan dan anak) semakin terlindungi. Saya mengapresiasi, dalam UU TPKS juga diatur soal pencegahan kekerasan seksual, bukan hanya soal penanganan ketika kekerasan seksual sudah terjadi,” kata Mbak Mitha yang juga adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Brebes.

Menurut dia, adanya pasal yang berbunyi pencegahan, kaum perempuan akan semakim merasa aman beraktivitas di lingkungan kerja. Semakin dilindungi ketika ingin mengembangkan karir.

“Karena kita tau di lingkungan kerja cukup banyak terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan dan juga UU TPKS ini juga memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual,” ungkapnya.

Sebelum dibawa ke Paripurna, RUU TPKS disetujui delapan dari sembilan fraksi dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR, Rabu (6/4/2022) lalu. Hanya fraksi PKS yang menolak RUU TPKS dengan alasan tak memasukkan norma kesusilaan atau pasal yang mengatur perzinaan.

Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR 18 Januari lalu, pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan RUU TPKS mulai akhir Maret lalu. Hingga disahkan per Selasa (12/4) hari ini, pembahasan RUU TPKS terhitung memakan waktu tak lebih dari dua pekan.

Sedangkan beberapa poin penting dalam UU TPKS yang telah disahkan oleh DPR. Diantaranya, penanganan kekerasan seksual berorientasi korban. Kemudahan pelaporan, Hak perlindungan hingga pemulihan korban, hingga dana restitusi bagi korban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here