Beranda Berita Yasonna Laoly: KUHP Baru Landmark Hukum Nasional Kita, Disusun Banyak Ahli

Yasonna Laoly: KUHP Baru Landmark Hukum Nasional Kita, Disusun Banyak Ahli

137
0

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai undang-undang (UU) yang terbanyak melibatkan ahli dalam penyusunannya. Selain itu, KUHP baru jadi UU yang paling banyak disosialisasikan.

“Inilah RUU paling banyak libatkan ahli, yang paling banyak lakukan sosialisasi, tetapi tentunya sebagai bangsa yang heterogen, sebagai masyarakat yang sangat majemuk dari segi kultur, budaya, agama, values tidak mungkin kita menggunakan satu hukum pidana yang disepakati 100 persen oleh semua anak bangsa,” ujar Yasonna di gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Oleh karena itu, Yasonna meminta jangan ada yang menginterpretasikan KUHP baru ini secara sembarangan. Ia meminta pihak-pihak yang ingin menginterpretasikan KUHP baru ini membaca terlebih dahulu dan memahaminya secara utuh.

“Don’t judge into conclusion and use your wild imagination, without reading it, without knowing it comprehensively, then after that you may comment,” kata dia.

Yasonna mengatakan KUHP baru ini pencapaian dalam hukum Indonesia. Sebab, pembahasan KUHP baru ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

“Saya mengatakan ini adalah semua landmark dari hukum nasional kita, begitu lama kita menunggu banyak dari ahli hukum baik ahli hukum pidana, ahli hukum kriminologi, psikologi dan berbagai sudut ilmu menggodok undang-undang ini,” sebutnya.

Yasonna membantah bila dikatakan pengesahan KUHP ini dilakukan terburu-buru. Ia meminta pihak yang mengatakan hal tersebut kembali melihat sejarah pembentukan KUHP baru ini.

“Bahkan kalau ada yang mengatakan RKUHP buru-buru saya menekankan, lihatlah sejarah pembentukannya,” ujar Yasonna.

“Untuk itu, saya minta pada kita semua mari kita beri kesempatan selama 3 tahun ini, pemerintah bersama DPR tentunya akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder, penegak hukum, jajaran kampus kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.

Yasonna menyampaikan ini dalam acara refleksi akhir 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang digelar di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Tangerang.

Dalam acara ini Kemenkumham menganggap pencapaian kinerja terbesar pihaknya selama 2022, yaitu bisa membentuk regulasi dengan disahkannya RUU KUHP. Selain itu, capaian lainnya sepanjang 2022 adalah dengan menyelesaikan 3 RUU seperti UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022.

Capaian lainnya selama 2022 adalah dalam bidang pelayanan dan penegakan hukum. Pihaknya telah menerapkan second-home visa masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, percepatan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-Visa on Arrival (e-VOA). Capaian selanjutnya adalah telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here