Beranda Berita Anggota Parlemen Maju Pilkada Dinilai Tidak Harus Mundur

Anggota Parlemen Maju Pilkada Dinilai Tidak Harus Mundur

336
0

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD ketika mencalonkan diri dalam Pilkada begitu kontras bila dibandingkan Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008 yang menjadikan petahana Kepala Daerah tidak perlu mundur ketika mencalonkan diri dalam Pilkada dan cukup cuti saja.

“Ironis, karena seorang petahana Kepala Daerah memiliki akses terhadap kebijakan, anggaran. Serta, SDM karena Kepala Daerah merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah, Lalu program-program dan menguasai wilayah administrasi yang justru pada petahana Kepala Daerah yang mencalonkan kembali. Hal itu berbeda dengan anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujar Arteria.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Anggota Parlemen adalah jabatan yang dipilih secara langsung oleh rakyat (elected officials), dan sudah menempuh rangkaian proses panjang. Ketika ada pengaturan mundur Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri saat Pilkada, itu tidak logis.

Arteria juga menegaskan, Anggota DPR RI Bukan hanya pelayan rakyat, namun wakil rakyat, bahkan DPR RI merupakan pejuang rakyat.

Bila seseorang Anggota DPR, DPD, dan DPRD mencalonkan diri dalam Pilkada, justru akan senafas dan sejalan dengan pernannya yang selalu memperjuangkan rakyat terutama di daerah pemilihannya.

“Ketika pada akhirnya nanti seorang Anggota DPR, DPD, dan DPRD berhasil menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagai maka akan semakin maksimal perhatian yang dapat diberikan seseorang tersebut untuk berbuat yang terbaik untuk daerah pemilihannya. Karena, sudah mempunyai anggaran yang memadai begitu juga kekuasaan,” pungkas politisi PDI-Perjuangan itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here