Beranda Berita Ketua Banggar Minta Hentikan Provokasi terhadap Buruh Soal UU Cipta Kerja

Ketua Banggar Minta Hentikan Provokasi terhadap Buruh Soal UU Cipta Kerja

363
0

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyayangkan adanya banyak informasi yang salah di masyarkat pasca RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU pada tempo lalu.

Said mengatakan, pembelokan informasi paling masif terjadi pada ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan para buruh. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja ialah memberikan perlindungan secara komprehensif kepada para pekerja.

“Setop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi COVID-19,” ujar Said

Menurutnya, penyesatan informasi tsb sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta unutk semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Cipta Kerja tsb.

Ketua Banggar ini memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Saya pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” kata Said

Dia menjelaskan tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya sudah diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

“Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” jelasnya.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Kemudian, lanjutnya, tidak benar karyawan alih daya atau outsourcing bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here