Beranda Uncategorized Ketua DPRD DKI Peringatkan Sekda, Punya Hak Koreksi APBD Evaluasi Kemendagri

Ketua DPRD DKI Peringatkan Sekda, Punya Hak Koreksi APBD Evaluasi Kemendagri

195
0

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi DKI yang dikomandoi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI memiliki hak dalam penyempurnaan dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hasil pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya minta tolong Pak Sekda kerja samanya, sebagai penanggung jawab Banggar harusnya kita DPRD bisa ikut mengkoreksi hasil evaluasi ini,” kata Prasetyo, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022

Prasetio menyampaikannya, menyusul dokumen APBD hasil evaluasi Kemendagri baru diberikan ke pihak DPRD DKI pada 30 Desember 2021.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terang dia, batas akhir pengembalian dokumen hasil evaluasi tersebut ke Kemendagri hanya tujuh hari kerja, dengan sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer umum jika tidak ada kesepakatan.

“Kalau seperti ini tidak bisa dikoreksi, kita malah menerima apa adanya dari Kemendagri, padahal kita punya hak juga untuk menjawab,” imbuh Prasetyo.

Berdasarkan sejumlah informasi yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kemendagri merekomendasikan agar penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ditambahkan sebesar 5 persen hingga 10 persen dari BTT tahun 2021 atau minimal Rp209,77 miliar.

Merujuk dari ambang batas itu, Kemendagri meminta Pemprov DKI agar alokasi BTT dalam Perda APBD Tahun 2022 diambil dari efisiensi 73 PASK hasil evaluasi Kemendagri dengan anggaran Rp429,15 miliar yang tersebar di 73 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, Kemendagri juga merekomendasikan program kegiatan sub kegiatan dan PASK yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Raperda Provinsi DKI Jakarta TA 2022 dan dialihkan untuk mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2022.

Atas dasar itu, Prasetyo bersama jajaran Badan Anggaran (Banggar) meminta agar TAPD menindaklanjuti sejumlah catatan yang disampaikan Kemendagri dalam penyempurnaan Perda APBD DKI 2022.

Sementara itu, Sekda selaku Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri terhadap hasil evaluasi Perda APBD Tahun 2022.

“Jadi evaluasi yang kami dapat kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami akan berdiskusi dengan Kemendagri dan akan kami sampaikan segera hasilnya kembali kepada dewan,” kata Marullah.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta mulai membahas dokumen hasil pembahasan evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Rabu, 5 Januari 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here