Beranda Berita MA Perintahkan Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G, PDIP: Harus Dipatuhi

MA Perintahkan Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G, PDIP: Harus Dipatuhi

427
0

Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan izin reklamasi Pulau G. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai tak ada pilihan lain, Anies harus mengikuti putusan tersebut.

“Itu keputusan hukum, tidak ada kata lain kecuali Pak Anies mengikuti putusan MA, semua pihak harus mematuhi putusan tersebut,” kata Gembong

Gembong mengatakan Anies paham betul soal perizinan reklamasi di utara Jakarta ini. Namun, bagi Gembong, penghentian reklamasi hanya seolah Anies memenuhi janjinya saat kampanye Pilgub DKI.

“Sejak awal saya menyampaikan bahwa penghentian reklamasi hanya seolah-olah memenuhi janji kampanye, walaupun saya yakin betul persoalan izin reklamasi Pak Anies pasti sudah paham betul,” ujar Gembong.

Keputusan MA yang memerintahkan Anies menerbitkan izin reklamasi Pulau G pun tak membuat Gembong kaget. Sebab, menurut Gembong alasan penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta lemah.

“Alas hukum penghentian reklamasi yang diajukan pemprov lemah, maka saya tidak kaget ketika MA memutuskan pemprov kalah. Sebab dalam kegiatan dunia usaha harus ada kepastian hukum, tidak boleh setiap ganti pemimpin kebijakan bertolak belakang, Pemprov DKI perlu membangun ketersinambungan kebijakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. Alhasil, MA memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.

Kasus bermula saat PT Muara Wisesa Samudra menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Maret 2020. PT Muara Wisesa Samudra meminta PTUN Jakarta menyatakan Surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra secara hukum dianggap dikabulkan.

PT Muara Wisesa Samudra juga meminta PTU Jakarta mewajibkan Gubernur Anies untuk segera menerbitkan Perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Gayung bersambut. Pada 30 April 2020, PTUN Jakarta mengadili mewajibkan kepada termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019. Atas putusan itu, Anies tidak terima dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?

“Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here