Beranda Berita Menguatkan Nilai Pancasila Pada Integrasi dan Partisipasi

Menguatkan Nilai Pancasila Pada Integrasi dan Partisipasi

430
0

UPAYA pemerintah dalam upaya pembinaan Pancasila kini memasuki babak baru dengan diusulkannya RUU BPIP kepada DPR. Konsep yang diajukan pun membuka ruang peran masyarakat untuk pembinaan Pancasila dan bukan sekedar proses indoktrinasi.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Al Makin mengaku setelah menganilisa bab demi bab dirinya sangat mengapresiasi konten dari RUU BPIP tersebut.

Karena itu, RUU BPIP dipandang dapat menjawab hal tersebut. Salah satu konsepsi yang menurutnya sangat baik adalah konsep integrasi dan partisipasi dalam pembinaan Pancasila.

“Saya senang dengan adanya kata-kata integrasi dan partisipasi. Artinya ini menunjukkan adanya keinginan untuk mengajak masyarakat berperan aktif bukan didoktrin seperti era orde baru,” tutur Al Makin.

Hal tersebut, menurutnya, dapat tergambar bila melihat Bab IV tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila, khususnya pada Pasal 7.

Menurut Al Makin dengan konsep integrasi dan partisipasi ada penekanan kembali agar masyarakat memahami Pancasila secara lebih rasional dan tidak dalam keadan terpaksa.

Ia berpendapat, salah satu cara efektif yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan kurikulum. Sebab dengan menggukan kurikulum akan membawa masyarakat berfikir dan bukan didoktrin seperti era Orde Baru.

Selain itu, ia mengapresiasi adanya penekanan dalam hal melembagakan nilai Pancasila dalam sistem pendidikan nasional yang berbasis riset dan inovasi. Dengan nilai Pancasila dikaitkan dengan pendidikan nasional yang berbasis riset dan inovasi, ia meyakini kondisi pengembangan riset dan teknologi jauh lebih baik lagi dari saat ini.

Al Makin pun menyarankan agar pemerintah menekankan soal kebhinekaan dalam RUU BPIP, khususnya dalam kaitan toleransi dan kerukunan. Ia merujuk kepada Pasal 3 Bab II RUU BPIP, yang menurutnya meski baik, tetapi tidak menyinggung persoalan utama di masyarakat.

Bila berkaca dari hal tersebut, menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini cenderung mengarah ke ekslusif. Oleh sebab itu, ia mengusulkan sebaiknya dalam RUU BPIP lebih menekankan soal keragaman atau kebhinekaan.

Dengan mengembangkan pemahaman kebhinekaan hasil akhirnya akan menciptakan toleransi, sadar akan keragaman dan memahami orang lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here