Beranda Berita Muhammadiyah Klarifikasi Soal Spanduk di Depok

Muhammadiyah Klarifikasi Soal Spanduk di Depok

318
0

Beredar spanduk yang mengatasnamakan muhammadiyah yang mengandung isi yang propokatif bertuliskan “Kami Warga Muhammadiyah Tidak Rela Kota Depok Dipimpin PKI Perjuangan”.

Menanggapi hal tersebut Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok pun melaporkan spanduk provokatif ke polisi saat Pilkada Depok 2020 dimulai. Pasalnya, baru saja pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota digelar, sudah Nampak kampanye bernada provokatif.

Seperti yang diketahui, pilkada Kota Depok diikuti dua pasang calon antara lain Pradi Supriatna -Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono sudah dinyatakan lengkap oleh KPU Depok, Jawa Barat sudah mulai ada kampaye provokatif.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok Bidang Hukum dan HAM Ahmad Dahlan mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Metro Depok terkait spanduk provikatif tersebut.

Spanduk provokatif tersebut diketahui terpasang di beberapa titik salah satunya di Jalan Keadilan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

“Jangan merusak dan membawa nama Ormas Islam seperti Muhammadiyah. Ini negara hukum. Kami melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok,” kata Dahlan
Pemasangan spanduk seperti itu merupakan fitnah yang mengatasnamakan Muhammadiyah menjelang Pilkada Depok pada 9 Desember mendatang. Sebab di spanduk tersebut terdapat logo dan corak tidak sama dengan logo Muhammadiyah yang sebenarnya.

“Ini orang yang tidak bertanggung jawab. Lihat dari logo dan corak jelas berbeda dengan logo Muhammadiyah. Ini spanduk provokatif. Kami jika memasang spanduk pasti terdapat tulisan pimpinan daerah atau pimpinan cabang atau ranting. Tidak pernah menulis warga Muhammadiyah,” ujar Ahmad Dahlan.

Spanduk itu pun telah diturunkan dan dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilaporkan sebagai barang bukti. Namun, pihaknya kesulitan dalam mencari siapa oknum yang memasang spanduk tersebut.

“Sulit mencari saksi yang mengetahui siapa yang memasang spanduk. Maka kami langsung turunkan dan lanjutkan ke ranah hukum,” tegas Ahmad Dahlan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Depok Luli Barlini mengungkapkan, bahwa spanduk tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu tapi merupakan ranah keamanan karena kehadiran spanduk itu mengganggu ketertiban dan bertujuan meresahkan masyarakat.

“Spanduk ini tidak menyebutkan pasangan calon jadi kepada siapa ditujukan juga tidak jelas maka sudah tepat bila PD Muhammadiyah Kota Depok melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok,” pungkas Luli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here