Beranda Berita PDI Perjuangan Setujui Adanya Otoritas Independen Pengawas Perindungan Data Pribadi

PDI Perjuangan Setujui Adanya Otoritas Independen Pengawas Perindungan Data Pribadi

347
0

Fraksi PDI Perjuangan menyetujui langkah pembentukan otoritas independen dalam pengawasan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal tersebut dikatakan akan masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP yang saat ini tengah dibahas di Komisi I DPR.

“PDI Perjuangan dalam hal ini mengusulkan agar memiliki otoritas yang independen yang dapat mengawasi PDP,” Anggota Panitia Kerja RUU PDP dari fraksi PDI P Charles Honoris.

Menurut Charles, otoritas tersebut dibutuhkan untuk menjamin efektifitas dan efisiensi dari implementasi UU PDP kelak. Status lembaga independen tersebut dinilai penting mengingat pengelolaan data tidak hanya berasal dari sektor privat saja melainkan juga dari pemerintah.

Pemerintah pun dianggap sebagai pengelola data pribadi terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, kehadiran otoritas yang bersifat netral penting untuk ikut mengawasi tindakan pemerintah.

Namun, pembentukan otoritas dalam pelaksanaan PDP diungkapkan Charles tidak masuk dalam RUU PDP yang dibuat pemerintah. Ia menduga ada upaya pemerintah agar fungsi tersebut dipegang oleh kementerian yang telah ada saat ini.

“Kami dari DPR setelah mendapat pandangan berupaya untuk memastikan tidak ada upaya penyalahgunaan kewenangan untuk memanfaatkan data,” ungkap Charles.

Lebih lanjut, otoritas tersebut dinilai merupakain faktor kunci dalam pelaksanaan PDP sekaligus dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap pentingnya PDP. Otoritas tersebut diharapkan dapat memantau serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam PDP.

Fungsi untuk menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa juga harus disematkan dalam otoritas independen tersebut. Termasuk dalam pengendalian pemenuhan standar minimum dalam PDP.

“Dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pengendali data dan pihak lainnya sebagai upaya memenuhi standar minimum PDP,” jelas Charles.

Bukan hanya itu saja, Charles juga menyarankan agar otoritas dapat berkonsultasi, saran, masukan dan koordinasi dengan petugas yang ditunjuk sebagai data protection officer, termasuk berkordinasi dengan pihak swasta dalam merumuskan kebijakan PDP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here