Beranda Berita PDIP: Secara De Jure, FPI Bubar sebagai Ormas Sejak Juni 2019

PDIP: Secara De Jure, FPI Bubar sebagai Ormas Sejak Juni 2019

377
0

Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengapreasiasi dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, keputusan tersebut sudah tepat dan bentuk tanggung jawab negara menegakkan prinsip negara hukum serta menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di Tanah Air.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang,” kata Basarah.

Menurutnya, dalam pertimbangan tersebut, pemerintah menjelaskan Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Selain itu, kata Basarah, FPI juga kerap mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan.

Kemudian, pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme. Dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya.

“Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktivitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS. Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI,” ujarnya.

Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di Tanah Air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Dia menilai benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas.

“Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, mengganggu ketertiban umum, apalagi merobek sendi-sendi kebhinnekaan di Tanah Air,” ujar Basarah.

Indonesia, kata Basarah, adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Atas nama hukum seluruh elemen bangsa harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang.

“Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here