Beranda Berita Pemerintah Harus Pertahankan Kewajiban Over The Top Asing

Pemerintah Harus Pertahankan Kewajiban Over The Top Asing

358
0

Kalangan DPR meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mempertahankan pengaturan kewajiban over the top (OTT) asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi, dan multimedia yang berjalan melalui jaringan internet.

“Saya mendorong Menkominfo (Johnny G Plate) untuk berani tetap pada pendiriannya bahwa OTT global itu wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia. Jangan mau ditakut-takuti OTT asing dengan berbagai alasan. Ini adalah kedaulatan kita untuk mengaturnya,” kata Anggota Komisi VI, Evita Nursanty

Kedaulatan itu mencakup kedaulatan informasi dan keamanan data pribadi, kedaulatan dalam menjaga pertahanan negara, hingga kedaulatan ekonomi nasional melalui keberpihakan kepada OTT lokal dan operator nasional. Ketika OTT asing mengembangkan jaringan sendiri, maka kendali ada di tangan mereka, termasuk big data.

“Ketidaktegasan dalam urusan ini dengan membiarkan OTT asing bermain sendiri akan memunculkan kerawanan di berbagai bidang. Saya sangat peduli dengan informsi dan keamanan data pribadi, serta khawatir merebaknya konten tidak bertanggung jawab dan segala bentuk kriminal lain yang bisa membahayakan bangsa ini. Ingat, siapa yang menguasai informasi adalah pemenang di era digital ini. Itu sebabnya harus dikontrol, jangan kebablasan,” ujarnya

Menurut Evita, para pemain OTT global itu biasa memainkan isu pembatasan inovasi, menghalangi investasi, dan lainnya untuk melepaskan diri dari berbagai kewajiban mereka di negara lain. Karena itu, Evita ingin agar aturan yang dibuat itu tegas dan tidak bersifat karet.

“Jangan ada opsi lain selain opsi ‘wajib’ bekerja sama bukan ‘dapat’ bekerja sama yang bersifat karet. Mereka menikmati keuntungan dari kita dan wajar kalau kemudian Indonesia mendapat keuntungan yang lebih dari OTT global. Ada equal playing field dalam hal kontribusi ke pendapatan kas negara dalam bentuk pajak, retribusi, dan lainnya. Usaha kecil kita saja bayar retribusi, bayar pajak, masak mereka tidak,” tutur Evita.

Kewajiban untuk bekerja sama dengan penyelenggaraan telekomunikasi ini juga agar status OTT global jelas dan mereka menjalankan kewajibannya. Tidak boleh terjadi OTT memegang kendali penuh atas platform dan infrastruktur digital.

Masa pandemi Covid-19 ini menunjukkan penggunaan OTT global, seperti Google, Youtube, dan WhatsApp, melonjak tinggi, di tengah ambruknya entitas bisnis lain. Dalam kondisi seperti itu, Evita mempertanyakan kontribusi mereka terhadap negara atau penyedia jaringan di Indonesia.

“Saat banyak dunia usaha rontok dan menghadapi kesulitan besar karena tekanan pandemi ini, mereka malah semakin berkembang. Ke depan, kita melihat OTT ini akan semakin berkembang karena memang semua akan bergantung pada teknologi komunikasi dan informatika. Nah, saat itulah kita butuh ketegasan. Sekali lagi, jika OTT ini tidak diatur, maka potensi kerugian bagi pelaku usaha, yakni operator telekomunikasi, dan negara, akan terus membesar,” ucapnya.

Apalagi, ujar Evita, jika selama ini operator di dalam negeri merasa tidak adil atas layanan yang seharusnya mereka dilibatkan dan mendapat keuntungan, tetapi kenyataannya tidak memperoleh apa-apa. Artinya, pemerintah harus mendorong keadilan dan transparansi

“Kasihan kalau sampai industri telekomunikasi nasional bangkrut dan potensi anak-anak bangsa kita yang berjuang untuk membangun OTT lokal menjadi terhalangi karena semua sudah dikuasai oleh OTT asing,” kata Evita.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here