Beranda Berita Serahkan bantuan perbaikan RTLH, Bupati Houne Ganda berharap dapat bermanfaat untuk masyarakat

Serahkan bantuan perbaikan RTLH, Bupati Houne Ganda berharap dapat bermanfaat untuk masyarakat

71
0

Menjadi yang terdepan dalam membantu sekaligus mensejahterakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan Penyerahan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Rehabilitas Rumah Korban Bencana APBD Tahun Anggaran 2023.

Pergelaran itu dilaksanakan bertempat di Pendopo Pemkab Minut, Senin (16/10/2023).

Diketahui, Penyerahan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Novly Wowiling dan Kepala Dinas Perkim Donal Tintingon.

Bupati Minut Joune Ganda, dalam sambutannya mengatakan Alokasi anggaran yang dilakukan adalah untuk membantu masyarakat yang ada di kabupaten Minahasa utara berdasarkan data yang sudah ada dalam laporan yang disampaikan oleh kepala Dinas Perkim. Masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni, kami pemerintah kabupaten Minahasa Utara alokasikan untuk dibantu perbaikannya. Jadi, ini adalah perbaikan bukan membangun.

” Diharapkan rumah tidak layak huni ini kira-kira mendekati layak huni, alokasi yang dianggarkan untuk APBD ini belum mampu mencakup keseluruhan dari RLTH yang ada di minut. Tapi sampai saat ini pemerintah sudah kurang lebih 50% sudah diberikan bantuannya dan ini akan terus di alokasikan anggarannya untuk bisa diberikan bantuan kepada masyarakat,” ujar JG

Lanju Bupati, Bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan diharapkan betul-betul memanfaatkan bantuan tersebut dan jangan lupa didokumentasi dari rumah sebelumnya kemudian setelah diperbaiki. Dan ini juga jadi tanggung jawab bagi penerima bantuan, serta akan diadakan pengawasan dan evaluasi bagi penerima bantuan.

” Ini sangat penting karena menjadi standart syarat kemiskinan, penilaian kemiskinan dengan melihat kondisi rumah masyarakat,” jelas Joune Ganda

Terinformasi, Untuk Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) diberikan sebesar Rp. 20.000.000 dan Bantuan Rehabilitas Rumah Korban Bencana diberikan sebesar Rp. 25.000.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here