Beranda Berita Unjuk Rasa Anarkistis Melanggar Hukum dan Cederai Demokrasi

Unjuk Rasa Anarkistis Melanggar Hukum dan Cederai Demokrasi

306
0

Aksi unjuk rasa terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan berujung pada aksi-aksi anarki dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan mencederai penghargaan terhadap sistem demokrasi yang telah dibagun Indonesia. Ketidakpuasan terhadap pengesahan itu bisa melalua sarana hukum berupa uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Aspirasi ketidakpuasan telah disediakan sarana hukum melalui uji materi terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, bukan melalui demonstrasi anarkistis dan vandalistis,” ujar pakar hukumm pidana Indriyanto Seno Adji

Seno mengatakan, bila ada ketidakpuasan terhadap subtansi UU Cipta Kerja, baik atas kelebihan dan kekurangan, sebagai warga di negara hukum, sudah sewajarnya semua pihak tunduk dan taat kepada proses hukum atas legitimasi UU tsb. Kalau pun aspirasi ketidakpuasaan itu disalurakan melalui aksi demontrasi, maka seharusnya dilakukan sesuai regulasi dan dan tertib hukum.

Demontrasi yang anarkistis dan vandalistis jelas melanggar hukum dan mencoreng sistem demokrasi Indonesia. Untuk itu, negara harus menindak tegas secara hukum kepada pelaku anarkistis maupun pihak yang menunggangi sebagai aktor intelaktual.

“Unjuk rasa terkait pengesahan UU Cipta Kerja ini telah ditunggangi kepentingan-kepentingan politik dengan memanfaatkan aspirasi masyarakat yang berakhir anarkistis. Apalagi, demo dilakukan melalui penyebaran hoax yang sengaja dilakukan untuk menciptatakan diskomunikasi dan disinformasi, sehingga menimbulkan distabilitas politik dan keamanan negara,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here