Beranda Berita UU Cipta Kerja Bikin Pekerja Produktif, Bukan Rentan Kena PHK

UU Cipta Kerja Bikin Pekerja Produktif, Bukan Rentan Kena PHK

379
0

Pemerintah, lewat RUU Cipta kerja yang disahkan pekan lalu, memberikan jaminan kepada tenaga kerja yang mengalam PHK, hal itu belum ada sebelumnya.

“Pekerja harus memikirkan produktivitas, jangan memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota,” papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Tentu akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam UU tersebut.

UU Ciptaker juga mengatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur akan ditambah, ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif

“PHK itu adalah langkah terakhir. Buruh tidak suka PHK, dan pengusaha juga tidak suka PHK. Karena PHK terjadi kalau perusahaan itu rugi atau bangkrut,” kata Airlangga

Dia mengungkapkan, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir lewat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Bahkan pekerja yang terkena PHK setelah mengikuti pelatihan, menurut Airlangga bisa diberikan akses untuk mencari pekerjaan lain. Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

“Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua,” tegas Airlangga Hartarto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here