Beranda Uncategorized Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi

Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi

397
0

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan hoaks dan opini menyesatkan berkaitan dengan isu ketenagakerjaan, dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang baru disetujui DPR RI menjadi UU.

Kapitra menuding ada pihak yang melakukan propaganda, mendompleng polemik
Dirinya mengajak semua pihak membuka pemikiran yang seluas-luasnya dalam menilai, apakah omnibus law UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh pemerintah bersama DPR ini benar-benar bertujuan untuk kepentingan dan kemajuan negara.

Berikut sejumlah hoaks yang disebarluaskan ke masyarakat terkait UU Cipta Kerja berdasarkan pengamatan Kapitra Ampera:

Pesangon Dihilangkan

Faktanya pemberian pesangon apabila terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap diatur secara detail, hak-hak yang didapatkan oleh tenaga kerja dalam pasal 156 perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Ketentuan dalam undang-undang ini bahkan ditambah, dengan memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah habis waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai suatu pekerjaan. Ketentuan sebelumnya tidak memberikan hak tersebut setelah pekerja habis kontrak.

Mempermudah masuknya tenaga kerja asing
Jika dibaca dengan saksama, ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam UU Cipta Kerja hanya mengefisiensi ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam 7 pasal, kemudian dipadatkan ke dalam 4 pasal.

Tidak ada substansi aturan tenaga kerja asing yang dihilangkan, sehingga mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Masuknya pekerja asing tetap disertai dengan Rencana Penggunaan TKA, tidak boleh jabatan perseorangan, dan personalia

Masuknya pekerja asing tetap disertai dengan Rencana Penggunaan TKA, tidak boleh jabatan perseorangan, dan personalia

Hak Cuti Hilang

Hoaks selanjutnya disebutkan bahwa Hak Cuti serta Upah pada saat cuti haid dan melahirkan dihilangkan sehingga merugikan tenaga kerja perempuan
Peraturan tersebut termuat dalam Pasal 81, Pasal 82 jo Pasal 84 Jo Pasal 93 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan yang tidak diubah ataupun dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pekerja yang meninggal, ahli warisnya tidak dapat pesangon

Pasal 61 ayat 5 RUU Ciptaker tetap mengatur pemberian tidak hanya pesangon namun juga hak-hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

Status karyawan tetap ditiadakan
Tidak ada ketentuan pasal RUU Ciptaker yang mengatur hal demikian atau menghapus ketentuan status karyawan tetap
Jika hal ini dinilai dari dihapusnya ketentuan Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan yang mengatur jangka waktu PKWT selama 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun, maka hal demikian dapat dijelaskan.
Ketentuan ayat 1, telah mengatur syarat PKWT untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu. Artinya, pekerjaan tersebut dapat diperkirakan pelaksanaannya
Ketentuan UMP, UMK, UMSP Dihapus
Ketentuan Upah Minimum diatur dalam Pasal 88C, ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari hasil lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Gubernur juga berhak menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Pelaku usaha dilarang memberi upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Dan diatur pula upah minimum hanya diterapkan pada tenaga kerja dengan jangka waktu kerja di bawah 1 tahun. Artinya dengan masa kerja diatas 1 tahun, tenaga kerja akan diberikan upah yang lebih tinggi.
Pengaturan tentang Outsourching dihapus
Bahwa ketentuan tentang pelaksanaan pekerjaan oleh Perjanjian Pemborongan dan Penyedia jasa pekerjaan, dirangkum dalam Pasal 66 RUU Ciptaker dengan menggunakan istilah sebagai Perusahaan Alih Daya
Jaminan Sosial hilang
UU Ciptaker mengatur Jaminan Sosial dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang memuat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Pensiun, Kematian, dan diberikan Jaminan tambahan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan yang bila terjadi pada tenaga kerja maka akan mendapatkan cash benefit, upskilling, upgrading, dan akses pasar tenaga kerja.
Karena itu, upaya pemerintah dan parlemen untuk mengesahkan RUU Ciptaker menjadi UU merupakan langkah maju dalam meningkatkan investasi, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat menyeluruh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here